Tak Terima Putusan Hakim, AG dan Jaksa Ajukan Banding Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara
Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG (15), terdakwa anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
AG mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin, 17 April 2023.
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG Pacar Mario Dandy
Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG Pacar Mario Dandy
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Sri mengatakan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: