Ini Tarif Tiket Kapal Feri Reguler dan Eksekutif, Pelabuhan Merak - Bakauheni

Ini Tarif Tiket Kapal Feri Reguler dan Eksekutif, Pelabuhan Merak - Bakauheni

Pelabuhan Merak mulai dipadati pemudik yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Sumatera pada 18 April 2022. -tangkapan layar youtube@andirifasya-

SERANG, DISWAY.ID - ASDP membuat jadwal penyeberangan Kapal Feri dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung hari ini, Selasa 18 April 2023. 

Selama pelaksanaan mudik Lebaran 2023 penyeberangan menuju Pulau Sumatra dibagi menjadi dua pelabuhan. Untuk motor dan truk menyeberang melalui Pelabuhan Ciwandan.

Sementara mobil pribadi dan bus menyeberang dari Pelabuhan Merak. 

BACA JUGA:Diskon 20 Persen Tarif Tol Jakarta - Cikampek Berlaku Sampai 18 April 2023

Adapun harga tiket yang ditawarkan selama arus mudik Lebaran sebagai berikut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman resmi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) tarif tiket kapal terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

Jenis muatan penyeberangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penumpang per orangan dan kendaraan. Penyeberangan menggunakan Kapal Feri yang terbagi menjadi dua kelas reguler dan eksekutif.

Kemudian, bagi penumpang yang ingin membeli tiket Kapal Feri baik eksekutif maupun reguler dapat memesan melalui online.

BACA JUGA: Aturan Syarat Perjalanan dengan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak - Bakauheni 2023

"Tarif untuk bayi jenis reguler Rp 1.750 sementara eksekutif Rp 4 ribu," tulis BPTD Banten. Kemudian untuk tarif dewasa reguler Rp 21.600 dan eksekutif Rp 77 ribu. 

Sementara untuk jenis kendaraan dibagi menjadi sembilan golongan. "Tarif golongan satu reguler Rp 25.100 dan eksekutif Rp 78 ribu," tulisnya. 

BACA JUGA:Terkuak! Suami yang Lempar Istri ke Laut di Atas Kapal Feri Mengaku Dapat 'Bisikan Gaib': Dia Mendengar Suara...

Untuk tarif golongan dua reguler Rp 58.500 dan eksekutif Rp 108 ribu. "Berlanjut tarif golongan tiga untuk reguler Rp 126.350 dan eksekutif Rp 168 ribu" tulisnya. Sementara untuk golongan empat dibagi menjadi dua jenis, yakni kendaraan penumpang dan barang.

"Untuk kendaraan penumpang tarik reguler Rp 457.700 dan eksekutif Rp 644 ribu," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: