Perlakukan Khusus Samsat Bagi STNK dan SIM Mati Libur Lebaran 2023
Perlakuan khusus Samsat bagi STNK dan SIM mati libur Lebaran 2023 ini diungkapkan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya. --Radar Bogor
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Korlantas Polri mengungkapkan tidak akan mendenda bagi pemilik STNK dan SIM yang mati saat Libur Lebaran 2023.
Perlakuan khusus Samsat bagi STNK dan SIM mati libur Lebaran 2023 ini diungkapkan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Pol Latif pihaknya akan memberikan kompensasi atau tidak akan mendenda jika ada STNK dan SIM yang mati masa berlakunya pada tanggal libur dan cuti bersama Lebaran 2023.
BACA JUGA:Jangan Gegabah Lihat Gerhana Matahari Hibrida! Ini Alat Khusus yang Perlu Digunakan
BACA JUGA:Terminal Kalideres Berangkatkan Pemudik 2023 Hingga 11.000 Penumpang
Kombes Pol Latif menjelaskan bagi mereka yang STNK dan SIM mati pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir akan mendapatkan denda dari Samsat.
“Kalau pada saat libur Lebaran 2023 STNK dan SIM mati enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur tersebut tidak membayar maka mereka akan didenda,” terang Kombes Pol Latif.
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.
Kombes Pol Latif juga mengungkapkan pada masyarakat yang ingin mengurus administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
BACA JUGA:Jam Berapa Gerhana Matahari Hibrida Terjadi di Jakarta Hari Ini? BRIN Beri Imbauan Tegas
“Bagi masyarakat yang terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.
Selian itu Kombes Pol Latif juga menjelaskaan dalam pengurusan STNK dan SIM yang mati tersebut, masyarakat dapat melakukan degan cara biasa sesuai ketentun dan pihaknya akan melakukan pengecekan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: