146.260 Narapidana Dapat Remisi Khusus, Negara Hemat Anggaran Makan Rp72 Miliar

146.260 Narapidana Dapat Remisi Khusus, Negara Hemat Anggaran Makan Rp72 Miliar

Ilustrasi tahanan--Jawapos

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka menerima RK 1 dan RK 2.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu, 22 April 2023.

BACA JUGA:Polri Persilakan Keluarga Jenguk Tahanan Bergantian

Rika mengatakan penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

"Remisi Idulfitri merefleksikan makna Idulfitri yang merupakan kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius bertaubat dan memperbaiki diri," ujarnya. 

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

BACA JUGA:Megawati Umumkan Ganjar Capres 2024, Puan Maharani Diberi Tugas Bentuk Tim Pemenangan

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika.

Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

BACA JUGA:Rian Mahendra Malah Senang Banyak Komplain, Penumpang PO Kencana Menunggu Lama, Sudah Mulai...

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.

Dia juga berpesan agar para narapidana bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads