Peringatan Keras Wapres Maruf Amin ke Pejabat: Jangan Rusak Idul Fitri dengan Pamer

Peringatan Keras Wapres Maruf Amin ke Pejabat: Jangan Rusak Idul Fitri dengan Pamer

Wapres Maruf Amin --

JAKARTA, DISWAY.ID -  Di momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendesak pejabat tidak memamerkan kekayaan.

Ma'ruf Amin mengimbau ada baiknya bersikap sederhana pada perayaan Lebaran dan hari-hari lainnya.

"Kepada para pejabat maupun masyarakat umum untuk tidak merusak kebahagiaan Idul Fitri dengan sikap pamer-pamer seperti itu, yang tidak terpuji, bahkan bisa menyakiti orang lain," ungkap Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Minggu 23 Apirl 2023.

"Walaupun memang di dalam wilayah (saat Idul Fitri) itu kita suruh pakai pakaian yang baik, tapi yang baik itu ya tentu sesederhana mungkin. Saya mengajak semua pihak untuk bersikap sederhana," sambungnya.

Wapres kemudian mencontohkan nasihat sahabat Rasulullah, Ali bin Abu Thalib yang tidak membicarakan tentang harta pribadi di hadapan orang lain.

BACA JUGA:Jasa Marga Catat 12.209 Kendaraan Kurang Saldo e-Toll Selama Arus Mudik 2023

"Kesimpulannya, jangan memamerkan kekayaan di hadapan orang-orang yang dalam keadaan kesulitan," ujarnya.

Ma'ruf mengingatkan di dalam kekayaan yang dimiliki seorang individu terdapat milik orang lain.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk saling berbagi dan membantu agar perayaan Idul Fitri ini semakin dirasakan seluruh lapisan.

"Kita boleh saja punya harta, punya kekayaan, mungkin Allah memberikan rezeki kepada kita. Tetapi sebaiknya jangan kita pamerkan, kita sederhana saja," tuturnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Helmut Hermawan: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap

"Dan kalau bisa justru apa yang kita punya itu, kita bagikan kepada orang-orang di sekitar kita. Nabi mengatakan begitu, siapa yang di hari raya punya kelebihan, nah kelebihannya berikan kepada tetangganya," tandasnaya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan kepada para pejabat saat Hari Raya Idul Fitri.

KPK mendesak pejabat negara jangan sampai menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Pasalnya, penerimaan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.

"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dilansir dari PMJ NEWS, 21 April 2023.

KPK juga menekankan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BACA JUGA:189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Ipi memaparkan jika KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: