Pemprov DKI Jakarta Tidak Gelar Halalbihalal Setelah Libur Lebaran
HALAL BIHALAL Suasana halal bihalal yang diselenggarakan di lingkungan FST UIN Raden Fatah Palembang. Foto: Humas UIN Raden Fatah--
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama pascacuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
"Memerhatikan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal," ungkap Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia dalam keterangannya, Rabu, 26 April 2023.
Maria mengatakan hal itu merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.
BACA JUGA:Mantul! Satu Akun WhatsApp Bisa Digunakan di 4 Ponsel Sekaligus, Begini Caranya...
BACA JUGA:Lebaran Lutut
Maria menuturkan pegawai Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Sementara, pengecualian bagi pegawai yang mengambil cuti tambahan.
Pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB.
"Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," pungkas Maria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: