Penyebab Pengeroyokan Karyawan Cuci Mobil Diungkap Kepolisian
elaku pengeroyokan pada karyawan cuci mobil menyebut dibully korban sebelum lancarkan aksinya.-Foto/Unsplash/engin akyurt-
"Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: