Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024-KPU-
Berikutnya, Idham meyakini pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan adanya fasilitas pengecekan kesehatan badan ad hoc.
BACA JUGA:TNI dan Polri Bentuk Tim Investigasi Selidiki Penyerangan Polres Jeneponto
"Kami (KPU) juga akan memastikan badan ad hoc, dalam hal ini KPPS yang akan kami rekrut pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 adalah mereka yang memiliki kesehatan dan layak menyelenggarakan pemungutan suara," tukasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: