Ini Rincian Uang Pensiunan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sayangnya...

Ini Rincian Uang Pensiunan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sayangnya...

Berapa uang atau gaji pensiunan AKBP Achiruddin Hasibuan yang memuai bak buih di lautan.-Instagram @achiruddinhasibuan -

Hak pensiun sendiri meliputi uang pensiunan bagi anggota Polri, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakamuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjungan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas peraturan itu, terdapat besaran gaji pensiun yang dapat diterima setiap bulannya.

Gaji pensiunan seorang polisi berbeda-beda menyesuaikan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian atau dinas di Kepolisian.

BACA JUGA:Terbaru! AKBP Achiruddin Hasibuan Kian Terpojok, Lurah Helvetia Timur Buat Pengakuan Soal Gudang BBM Ilegal di Kota Medan: Itu Selalu Tertutup

Berikut rincian gaji pensiunan polisi merusuk peraturan seperti disebutkan di atas:

1. Golongan I atau Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Golongan II atau Bintara Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Golongan II atau Pama Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

4. Golongan IV atau Pamen Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

5. Golongan V atau Pati Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

BACA JUGA:KPK Ungkap Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Bodong

Seperti diketahui pangkat terakhir AKBP Achiruddin Hasibuan adalah berada pada Golongan IV atau Pamen.

Sehubungan dengan PDTH yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, maka ia pun melewatkan uang atau gaji pensiunan polisi sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads