Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Bakal Ajukan Kasasi
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - AG (15), terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy bakal mengajukan kasasi atas banding yang diberikan pada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada beberapa hari yang lalu.
“Kami sudah dapat persetujuan dari pihak keluarga untuk kasasi,” kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui di kawasan Casablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Mei 2023.
Tim Penasihat Hukum bakal menyampaikan upaya hukum kasasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA).
“Rencananya, kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Selanjutnya, pihak AG baru akan mengajukan memori kasasi di lain hari. Hal itu mengingat tenggat waktu memori kasasi yang bisa disampaikan hingga 25 Mei 2023.
“Baru kemudian memori kasasinya akan kita serahkan beberapa hari kemudian. Minggu depan (11 Mei 2023) batas akhir pernyataan kasasi dan memori kasasinya maksimal 25 Mei 2023,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
BACA JUGA:Putus dari Joe Alwyn, Taylor Swift Diisukan CLBK dengan Matty Healy The 1975
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: