Kasus Gudang Oli Palsu, Praktisi Hukum Desak Kapolri Turun Tangan Usai Penggerebekan Kemendag

Kasus Gudang Oli Palsu, Praktisi Hukum Desak Kapolri Turun Tangan Usai Penggerebekan Kemendag

Kemendag saat ekspos hasil penggerebekan gudang oli palsu di Cipondoh, Tangerang.-ist-

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat.

"Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar)," kata Jerry di lokasi pada Senin 17 April 2023.

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Kontingen Indonesia pada SEA Games XXXII: Minta 69 Emas Lebih, Peringat Satu Atau Dua

Dari penggerebekan ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas. Ditaksir nilainya mencapai 16,5 miliar.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengatakan bahwa oli palsu yang diproduksi oleh oknum nakal yang tidak disebutkan identitasnya itu telah beredar di seluruh wilayah Indonesia selama 3 tahun.

"Sudah masuk di pasaran, dari informasi pertama yang didapat sudah hampir 3 tahun. Diduga di seluruh Indonesia," ujar Khakim.

Kendati tidak menyebut pemiliknya, namun di lapangan terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag, tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.


Satgassus Polri bersama Kemenag menunjukkan temuan botol oli palsu atau oli ilegal di Tangerang, Selasa 18 Apri 2023. -Humas Polri-

BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan

Sementara itu daftar pelumas yang dipalsukan diantaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.

Untuk potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: