Buntut Arogan di Jalan Raya, 'Koboi Jalanan' Dihantui 20 Tahun Penjara

Buntut Arogan di Jalan Raya, 'Koboi Jalanan' Dihantui 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ancaman hukuman berat mengintai David Yulianto alias sih 'Koboi Jalanan'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Kertas A4 Indonesia Kembali Bersaing di Pasar Australia, Bebas Anti Dumping jadi Pemicu?

"Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara," katanya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.

"Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara," tambahnya.

BACA JUGA:MAKI Desak KPK Untuk Periksa Dirut PT CLM

Diungkapkannya, ancaman hukuman berat berada di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam pasal itu, mengancam pria asal Depok dihantui penjara 20 tahun atas kepemilikan air softgun.

BACA JUGA:Penggunaan Senjata Air Gun akan Diperketat Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Di Luar Pengawasan, Maka Ilegal
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara," ucapnya. 

Sebelumnya, David Yulianto alias 'Koboi Jalanan' kini menyandang status tersangka dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Senggol Jokowi Buntut Jalan Rusak di Lampung: Sering-sering Lah

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," katanya kepada awak media, dikutip Sabtu 6 Mei 2023.

Dijelaskannya, kini pria asal Depok telah ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu, beberapa barang bukti telah diamankan.

"Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Akhirnya Si 'Koboi Jalanan' Buka Suara Usai Jadi Tersangka, Awalnya Arogan Kini Ngemis Minta Maaf: Gara-gara Saya...

Sebelumnya, Identitas 'Koboi Jalanan' yang menodongkan airsoft gun kepada sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat diungkap.

Kabid Humad Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan pelaku adalah David Yulianto berusia 32 tahun.

"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," katanya kepada awak media, Jumat 5 Mei 2023.

Disebutkannya, pelaku beralamatkan di Depok, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari.

"Sebagaimana tertuang didalam KTP," sebutnya.

Diterangkannya, kedua orang tua David merupakan wirausaha bukan polisi. Mereka tinggal sama dengan alamat KTP David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: