Akhirnya Si 'Koboi Jalanan' Buka Suara Usai Jadi Tersangka, Awalnya Arogan Kini Ngemis Minta Maaf: Gara-gara Saya...
Akui Kearoganannya, 'Koboi Jalanan' Minta Maaf-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Si 'Koboi Jalanan' alias David Yulianto yang menodongkan senjata air soft gun terhadap sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat minta maaf.
Berdasarkan video yang beredar, David Yulianto mengatakan dirinya meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan polisi atas aksi arogannya.
"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," katanya melalui video, Sabtu 6 Mei 2023.
BACA JUGA:MAKI Desak KPK Untuk Periksa Dirut PT CLM
BACA JUGA:Penggunaan Senjata Air Gun akan Diperketat Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Di Luar Pengawasan, Maka Ilegal
Selain itu, dirinya mengaku salah telah menggunakan pelat nomor polisi (Nopol) dinas Polri palsu.
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," ucapnya.
Dirinya mengaku menyesal atas perilakunya tersebut. David juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.
BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Senggol Jokowi Buntut Jalan Rusak di Lampung: Sering-sering Lah
BACA JUGA:Irjen Karyoto Khawatirkan Bebasnya Kepemilikan Senjata Air Gun: Berbahaya, Bisa Dimodifikasi!
Sebelumnya, Ancaman hukuman berat mengintai David Yulianto alias sih 'Koboi Jalanan'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara," katanya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.
"Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Kecaman Partai Buruh Soal Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Said Iqbal: Kalau Benar, Kita Geruduk
Diungkapkannya, ancaman hukuman berat berada di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam pasal itu, mengancam pria asal Depok dihantui penjara 20 tahun atas kepemilikan air softgun.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, David Yulianto alias 'Koboi Jalanan' kini menyandang status tersangka dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, Indonesia Dukung Keanggotaan Timor Leste di ASEAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," katanya kepada awak media, dikutip Sabtu 6 Mei 2023.
Dijelaskannya, kini pria asal Depok telah ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu, beberapa barang bukti telah diamankan.
"Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Identitas 'Koboi Jalanan' yang menodongkan airsoft gun kepada sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat diungkap.
Kabid Humad Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan pelaku adalah David Yulianto berusia 32 tahun.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," katanya kepada awak media, Jumat 5 Mei 2023.
Disebutkannya, pelaku beralamatkan di Depok, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari.
"Sebagaimana tertuang didalam KTP," sebutnya.
Diterangkannya, kedua orang tua David merupakan wirausaha bukan polisi. Mereka tinggal sama dengan alamat KTP David.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: