Gak Perlu Keluar Rumah! Begini Cara Lapor Pajak Online
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah! -Ilustrasi NPWP-jogja.disway.id
Setelah mengisi SPT secara online, verifikasi data yang sudah dimasukkan untuk memastikan semua informasi yang diberikan sudah benar dan akurat. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman SPT sebagai bukti pengiriman yang sah.
6. Pembayaran Pajak
Setelah mengirimkan SPT, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui website DJP atau melalui layanan perbankan yang sudah bekerja sama dengan DJP.
7. Cetak Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran pajak, cetak bukti pembayaran sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan sebagai dokumen pendukung.
Catatan
Itulah beberapa cara untuk melaporkan pajak secara online. Dengan adanya layanan e-Filing, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Namun, pastikan selalu untuk memasukkan informasi yang benar dan akurat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: