MAKI Desak KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman desak KPK selidiki dugaan korupsi Wamenkumham-Foto/Istimewa-
Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku.
"Artinya Kabareskrim tidak boleh melakukan proses hukum apapun terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan Ketua IPW Pak Sugeng Teguh," ujarnya.
Boyamin mengatakan jika benar KPK sudah melakukan penyelidikan harus menunggu sampai penyelidikannya itu betul rampung, apakah cukup bukti dan berlanjut atau ditutup karena tak cukup bukti.
BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Mengurus Pajak STNK yang Hilang
"Nah tapi ini kalau penyelidikannya ditingkatkan penyidikan maka ya sudah gugur itu laporan pencemaran nama baik, artinya dugaan tidak pidana terkait dengan pemerasan itu berarti ada cukup bukti dan memenuhi unsur," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eddy Hiariej.
Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso itu telah masuk ke tahap penyelidikan.
“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.
BACA JUGA:15 Perempuan Muslim Inspiratif Dunia, Mulai dari Khadijah Hingga Tjut Nyak Dien
Pihaknya pun memberikan atensi terhadap adanya laporan tersebut, agar bisa cepat ditangani oleh KPK.
“Kadang-kadang KPK penyelidik kerjanya lama nih, kita minta dipercepat dan mereka sudah atensi ini supaya dipercepat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Deolipa mengatakan bahwa KPK wajib melindungi pelapor yaitu Sugeng Teguh, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” ujarnya.
BACA JUGA:15 Perempuan Muslim Inspiratif Dunia, Mulai dari Khadijah Hingga Tjut Nyak Dien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: