MAKI Desak KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

MAKI Desak KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman desak KPK selidiki dugaan korupsi Wamenkumham-Foto/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses penanganan kasus dugaan korupsi Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Boyamin menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait dengan pemerasan terhadap Helmut Hermawan yang juga ada hubungannya dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Kasus tersebut berawal ketika Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

BACA JUGA:Warga Nigeria yang Tusuk Dua Wanita di Kelapa Gading Ternyata Negatif Narkoba

Namun tim Wamenkumham diduga mematok tarif sebesar Rp 7 miliar.

"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023.

Boyamin juga menyinggung terkait dengan Asisten Pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur.

BACA JUGA:Warga Berdatangan ke Rumah Duka, Jasad Korban Bus Terguling di Guci Tiba Malam Ini

Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.

"Jadi kalau sedang berjalan itu nggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," ujarnya.

Boyamin mengatakan bahwa dari dulu hingga sekarang rata-rata pelapor kasus dugaan korupsi masih mencoba dilemahkan dengan istilah pencemaran nama baik.

Namun, menurutnya surat tersebut hingga saat ini tak pernah dicabut, sehingga masih berlaku.

BACA JUGA:Gampang Banget! Begini Cara Meminjam Uang di DANA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads