Maling Nekat, Sudah Dikenali Malah Asik Berkeliaran, Eh Ketangkep Deh!

Maling Nekat, Sudah Dikenali Malah Asik Berkeliaran, Eh Ketangkep Deh!

Ilustrasi tertangkap Polisi-Freepik.com-

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengambil Uang di 'TikTok Money Calculator'? Simak Penjelasan Ini

Hingga kini pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolsek Cilandak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: