Pengacara Lukas Enembe Dijebloskan ke Penjara KPK

Pengacara Lukas Enembe Dijebloskan ke Penjara KPK

KPK dalami pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan saat menjabat, Kamis 21 September 2023-Kantor KPK -

JAKARTA, DISWAY.ID- Dianggap telah merintangi penyidikan kasus korupsi, pengacara Lukas Enembe yang bernama Stefanus Roy Rening ditangkap dan dijebloskan ke rutan KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan lembaga antirasuah pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2023. 

Roy dianggap merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

BACA JUGA:Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara Lukas Enembe.

"Ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Seiring Bertambahnya Dua Tersangka Baru

BACA JUGA:Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan : Kita Semua Kena Prank, Pak Kapolri Aja Kena

Menurut Ghufron, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

“Penyidik menahan SRR (Roy) untuk 20 hari pertama, dari 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023,” kata dia.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tidak terima ditetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Roy juga mengaku dilindungi UU Advokat saat membela kliennya sebagaimana Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata, ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: