Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan KPK

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan KPK

Daftar Instansi/Lembaga Terkorup di Indonesia higga Juli 2023-KPK/disway.id-Berbagai sumber

JAYAPURA, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tersangka yang baru itu adalah pengacara Lukas Enembe

Menurutnya penetapan itu lantaran pengacara tersebut diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023. 

BACA JUGA:Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo

BACA JUGA:Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara," kata Ali Fikri, Rabu 3 Mei 2023. 

Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka itu antara lain memberikan saran atau arahan pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif di dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

BACA JUGA:Terdakwa Pemberi Suap ke Lukas Enembe Akan Segera Disidangkan

BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi Lagi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Lukas Enembe

Ali Fikri pun menegaskan pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. 

"Nanti perkembangannya akan disampaikan," bebernya.

Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp satu miliar sejak 5 September 2022

Kemudian pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura. Selanjutnya, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: