KPK Periksa 4 Saksi Lagi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Lukas Enembe
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru. -Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhada empat saksi tindak pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe (LE).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel atas nama Timotius Enumbi (PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua), Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Pondiron Wonda (Swasta), dan Yoshua Grashielo (Mahasiswa),” ujar Ali, dalam keterangannya resminya, Sabtu 18 Februari 2023.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
BACA JUGA:KPK: Lukas Enembe Bisa Diobati di Jakarta, Tak Perlu ke Luar Negeri
Sebelumnya, Rabu 15 Februari 2023, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Ali
Ia menambahkan, tiga saksi yang dipanggil atas nama Mustopo Halim (Wiraswasta), Muhammad Markum (Pensiunan), dan Roy Eduard Fabian Wayoi (PNS).
BACA JUGA:Bantah Danai OPM, Lukas Enembe: Kau Catat NKRI Harga Mati!
BACA JUGA:Dilaporkan Pengacara Lukas Enembe ke Komnas HAM, Ini Respon KPK
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe ditangkap oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan total transaksi yang dilakukan oleh Lukas mencapai Rp 560 miliar.
Gubernur Lukas Enembe transfer uang ke kasino lebih setengah miliar triliun rupiah, bahkan menurut PPATK menemukan sekali seteor sampai 5 juta dolar Amerika.
Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas yang mencapai Rp 560 miliar dilakukan dalam periode tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: