Abu-abu di Sidang Perdana Helmut Hermawan dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT CLM, MAKI: Cacat Hukum!

Abu-abu di Sidang Perdana Helmut Hermawan dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT CLM, MAKI: Cacat Hukum!

MAKI protes sidang perdana Helmut Hermawan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT CLM dilakukan secara online.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang perdana mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait dugaan kasus korupsi Pertambangan, Mineral dan Batubara telah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 9 Mei 2023.

Sayangnya sidang tersebut digelar secara online dan dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menjelaskan pelaksanaan sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum, di mana banyak data-data yang tidak terbahas saat menjalani sidang online.

BACA JUGA:Pungutan Iuran Batu Bara Tetap Dikenakan PPN, ESDM: Bisa Direstitusi, Maksudnya?

Peradilan menjadi cacat jika sidang masih dilakukan secara online, karena sudah tidak ada alasan kedaruratan pandemi Covid-19.

"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," ujar Boyamin kepada wartawan, 9 Mei 2023.

Beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan yaitu, pertama bahwa sidang online conference ini bertentangan dengan UUD, KUHAP dan Kekuasaan Kehakiman.

"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

BACA JUGA:Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

Kedua yaitu sidang online ini berpotensi  menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak.

Padahal jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.

"Termasuk melihat gestur dalam pembuktian, misalkan gestur dari saksi. Karena ingin menggali materiil bukan formil seperti yang terjadi di sidang perdata gitu. Sehingga kalau jaraknya jauh, daring atau online, tentu sangat menghambat. Kesusahan jadinya, kemudian bisa jadi ada gangguan dengan jaringan dan peretasan," ujarnya.

Alasan ketiga yaitu terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), bahwa sidang tatap muka bisa digelar bagi terdakwa yang tidak ditahan dan sidang online bagi terdakwa yang ditahan, sangat tidak masuk akal.

BACA JUGA:Daftar Kode Virtual Account BCA di Berbagai Dompet Digital, Begini Cara Bayarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: