Tak Puas! Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa yang Dihukum Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas vonis seumur hidup.-Foto/Dok/Andrew Tito-
Diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba dengan bersaksi mengendalikan menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Majelis Hakim membacakan putusan Vonis terhadap Teddy Minahasa di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
BACA JUGA:Alasan DPRD Banten Beli Pajero Sport untuk Ambulans, 'Ini Objek Vital'
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: