Kronologi Pencurian Brankas PT Gratika yang Didalangi Orang Dalam

Kronologi Pencurian Brankas PT Gratika yang Didalangi Orang Dalam

Tiga tersangka pencurian brankas PT Gratika yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 12 Mei 2023. -Humas Polri-

SERDANG, DISWAY.ID-Polres Serdang Berdagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik PT Gratika yang berlokasi jalan lintas Medan tebing tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin 17 April 2023 sekira pukul 08.00 wib lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, 3 pelaku berhasil diamankan yaitu inisial DR alias Dicky (22)seorang karyawan swasta Rampah kiri, Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kemudian inisial GA alias Galih (21) dan RDP alias Dani (23) keduanya warga Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat 5 Mei 2023 pagi.

BACA JUGA:Kawasan Wisata Alam Sembahe Deli Serdang Diterjang Banjir Bandang, Bobby Nasution: Warga di Sekitar Sungai Deli Diminta Menjauh

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas AKP Djunaidi Arman menjelaskan pengungkapan kasus dalam konferensi press di Mako Polres Sergai, Jumat 12 Mei 2023.

"Penangkapan tiga tersangka dalam hasil pengembangan, ternyata tersangka utamanya adalah orang dalam inisial DR alias Dicky dari PT Gratika yang selaku pelapor dengan membawa 2 berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 129 juta,” kata AKBP Oxy Yudha Pratesta

Menurutnya, dalang pencurian tersebut adalah orang dalam karena setelah melakukan olah TKP awal tidak ditemukan kerusakan.

BACA JUGA:1.170 Hektare Lahan di Deli Serdang Dikupas, Yusril Bersama Panglima TNI Andika Perkasa Cari Jalan Keluar

BACA JUGA:Ini Tampang ART yang Curi Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah

"Barang bukti yang dimankan yaitu satu buah grenda untuk membuka brangkas tersebut dan kemudian barang bukti handphone, motor dan beberapa paket milik para pelaku,”ujar Oxy.

“Saat ini sudah ditangani di Satreskrim Polres Sergai dan ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menambahkan kronologis kejadian terjadi pada Senin 17 April 2023 sekira pukul 08.00 wib.

Tepatnya di PT Gratika jalan lintas Medan tebing tinggi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dimana saksi pertama, Friatna Atmaja datang kekantor untuk bekerja dan menjumpai bahwa pintu belakang kantor sudah terbuka dan melihat brangkas yang berada dilokasi sudah tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait