1.170 Hektare Lahan di Deli Serdang Dikupas, Yusril Bersama Panglima TNI Andika Perkasa Cari Jalan Keluar

1.170 Hektare Lahan di Deli Serdang Dikupas, Yusril Bersama Panglima TNI Andika Perkasa Cari Jalan Keluar

Mantan Menkumham sekaligus pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membahas sejumlah persoalan, salah satunya persoalan lahan.-Yusril For Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menkumham dan pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan khusus dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Keduanya membahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi TNI. Pertemuan berlangsung di Mabes TNI Jalan Merdeka Barat, Jakarta Kamis, 15 September 2022.

Pembicaraan informal tersebut berlangsung santai dan penuh keakraban.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait dengan tanah.

"Karena secara faktual TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah  yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan," jelas Andika Perkasa.     

Sebagian lagi lahan-lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, kini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka.

Bahkan tidak sedikit jumlahnya lahan-lahan tersebut kini dikuasai baik oleh warga masyarakat maupun perusahaan swasta dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis.

BACA JUGA:Suharso Monoarfa, Bambang Susantono dan Yusril Ihza Mahendra Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan IKN

Sebaliknya pula, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.

Yusril menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.

"Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak," jelas Yusril kepada Disway.id Minggu 18 September 2022.

Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Saya Bela Taspen Bukan Lawyer Pribadi Kosasih Apalagi Erick Thohir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: