1.170 Hektare Lahan di Deli Serdang Dikupas, Yusril Bersama Panglima TNI Andika Perkasa Cari Jalan Keluar

1.170 Hektare Lahan di Deli Serdang Dikupas, Yusril Bersama Panglima TNI Andika Perkasa Cari Jalan Keluar

Mantan Menkumham sekaligus pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membahas sejumlah persoalan, salah satunya persoalan lahan.-Yusril For Disway.id-

"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum," imbuh Yusril.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi  dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Permasalahan lahan Polonia dan Hamparan Perak di Sumut.

Salah satu masalah pertanahan yang kini sedang menjadi fokus perhatian masyarakat adalah permasalahan lahan eks Bandara Polonia atau Landasan Udara (Lanud) Soewondo di Medan.

BACA JUGA:Duit Taspen Rp 300 Triliun Bekal Nyapres 2024, Yusril Ihza Mahendra: Ganggu Reputasi Kami Ambil Tindakan Hukum

Bandara Polonia sejak zaman Belanda telah dijadikan sebagain Pangkalan Angkatan Udara berdasarkan perjanjian dengan Kesultanan Deli masa itu.

Sebagian lahan kewasan Bandara Polonia atau Lanud Siewondo sudah disertifikatkan atas nama TNI. Sementara  sebagian lagi belum dan secara faktual dikuasai berbagai pihak.

Pemerintah, dan TNI telah merencanakan untuk mengganti lahan eks Bandara Polonia/Lanud Soewondo itu dengan lahan lain milik PTPN II di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 1.170 hektare.

Namun lahan tersebut dklaim Sultan Deli sebagai miliknya yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Ada Satu Hal yang Kita Harus Pegang dari Warisan Pemikiran Buya Syafii

Meskipun perusahaan Belanda tersebut telah dinasionalisasikan oleh Pemerintahan Bung Karno di penghujung tahun 1950-an, dan kini dkuasai dan dikelona oleh  PTPN.

Namun Sultan Deli berpendapat nasionalisasi memang dilakukan terhadap perusahaannya, tidak menasionalisasi lahan yang disewa perusahaan Belanda dengan Sultan Deli.

Klaim Kesultanan Deli memang berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, meskipun PTPN II mengaku telah memiliki Sertifikat HGU atas lahan tersebut.

Menteri BUMN Erick Tohir dikabarkan akan "menghibahkan" lahan yang HGU  PTPN II tersebut kepada TNI.

BACA JUGA:Bela Ustaz Abdul Somad, Yusril Ihza Mahendra: UAS Dikenal Sebagai Ulama Garis Lurus!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads