Bupati Lebak Iti Octavia dan Wakilnya Kompak Mundur, Ada Apa?
Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM.--
“Bacaleg harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari instasi yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri RI juka kepala atau wakil kepala daerah sebagai salah satu syarat administrasi,” kata Masudi, Kamis 11 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: