Kabar Baik! Polda Metro Jaya Buat Hotline Pengaduan Hukum, Begini Prosedurnya

Kabar Baik! Polda Metro Jaya Buat Hotline Pengaduan Hukum, Begini Prosedurnya

Panduan Hotline Pengaduan PMJ-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya (PMJ) membuat hotline aduan masyarakat yang mengalami masalah atau hambatan terkait laporannya atau proses hukumnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjeleskan prosedur pengaduan dalam hotline tersebut.

Disebutkannya, awalnya masyarakat dapat mengisi identitas seperti identitas sesuai KTP, nomor HP atau email, laporan polisi atau STPL, waktu kejadian dan waktu laporan polisi, kronologis kejadian, dan pengaduan yang disampaikan.

BACA JUGA:Cara Adukan Pungli Tilang Lalu Lintas, Dirlantas PMJ: Langsung Lapor ke Hotline Pengaduan

Berikut alur pengaduan hotline PMJ :

Alur aduan hotline centre penanganan perkara Polda Metro Jaya adalah masyarakat menghubungi posko hotline centre, lalu aduan itu diterima Kapolda Metro Jaya.

Kapolda nantinya melakukan disposisi kepada Kapokja dan Sekretaris Pokja. Disposisi itu diteruskan Ka Anev Pokja.

Nantinya Ka Anev Pokja untuk melakukan filter serta pengawasan tindak lanjut pengaduan kepada Kasubtim Pokja, yakni Ditreskrimum, Krimsus, Narkoba, Lantas, Polair, dan Polres jajaran.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Dirlantas: Tidak Perlu Dipersoalkan!

Setelah itu, Kasubtim Pokja meneruskan disposisi Kapolda ke Wassidik fungsi atau jajaran terkait untuk melakukan tindak lanjut laporan keluhan masyarakat.

Posko hotline center kemudian memberi tahu tindak lanjut aduan masyarakat itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang alami gangguan dalam penanganan perkaranya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan hotline tersebut mulai diberlakukan hari ini.

"Hari ini saya ingin menyampaikan tindaklanjut ketika saya mengumpulkan para penyidik ya dari Direktorat Kriminal Umum, Kriminal Khusus maupun Narkotika dan para penyidik di wilayah satuan polres Metro DKI dan sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads