Sejumlah Daerah Kembali Terapkan Tilang Manual, Mana Saja ?

Sejumlah Daerah Kembali Terapkan Tilang Manual, Mana Saja ?

Ilustrasi Tilang manual-dok TMC Polda Metro Jaya-

Sementara itu, di Jalan Raya Bogor atau tepatnya simpang Jalan Juanda dengan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (16/5/2023) kendaraan roda dua yang terjaring meliputi tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak lengkap.

BACA JUGA:Polisi Tilang 23 Pengendara Motor WNA Tanpa Helm dan Surat

Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas. Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: