Sejumlah Daerah Kembali Terapkan Tilang Manual, Mana Saja ?

Sejumlah Daerah Kembali Terapkan Tilang Manual, Mana Saja ?

Ilustrasi Tilang manual-dok TMC Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sejumlah daerah kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Beberapa di antaranya yakni, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bengkulu

Diketahui, tilang manual ini diberlakukan merujuk pada kebijakan Mabes Polri. 

Dimana sejumlah kawasan lalu lintas baik di pusat maupun daerah belum sepenuhnya memasang kamera ETLE.

BACA JUGA:Cara Adukan Pungli Tilang Lalu Lintas, Dirlantas PMJ: Langsung Lapor ke Hotline Pengaduan

Tak hanya itu, langkah ini juga dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang dialami para pengendara baik roda dua, empat maupun  kendaraan yang muatan besar.

PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery, tilang manual di wilayah hukum Kota Bengkulu telah diberlakukan kembali, terutama di kawasan yang saat ini belum terpasang kamera ETLE.

“Untuk tilang manual sudah kita berlakukan, terutama untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya kasat mata dan selektif prioritas yang sampai saat ini masih dilakukan seperti balap liar, penggunaan knalpot racing, kendaraan tidak sesuai spek, tidak dilengkapi surat-menyurat dan lain sebagainya,” kata Fery, Selasa 16 Mei 2023. 

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Dirlantas: Tidak Perlu Dipersoalkan!

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Metro Tangerang Mulai Hari Ini

Sementara di Depok,Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacus Surano menjelaskan, meski menerapkan tilang manual di beberapa titik yang belum terpasang ETLE namun Polres Depok tidak melakukan operasi atau razia untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Kami tidak melakukan penilangan dengan cara operasi statis ya. Ada pelanggaran di depan mata kita tindak,” ungkap Bonifacus mengutip NTMC Polri Selasa 16 Mei 2023. 

Boni menuturkan, anggota Satlantas telah disebar di sejumlah titik. Bila melihat ada pelanggaran di depan mata maka akan ditindak.

BACA JUGA:Beredar Penipuan Surat Tilang Berbentuk Pesan, Ini Penjelasan Polisi!

“Anggota kami saja kalau melihat ada pelanggaran di depan mata atau yang ugal-ugalan membahayakan keselamatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan atau knalpot bising, tanpa pelat nomor maka anggota akan menindak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: