Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah

Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah

Ilustrasi Tilang manual-dok TMC Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan sistem tilang manual di sejumlah wilayah. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dengan ETLE

BACA JUGA: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-22 vs Thailand Final SEA Games 2023: Sontekan Sananta Bawa Skuad Garuda Unggul!

“Penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

“Tilang manual dilakukan, pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” sambungnya. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Staycation dengan Alfi Damayanti, HK Dinonaktifkan Kampus Tempatnya Mengajar

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menjelaskan alasan kembali diberlakukannya tilang manual. Menurutnya, hal itu disebabkan karena jumlah pelanggaran meningkat sejak tilang manual ditiadakan. 

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Ia pun mengatakan pemberlakuan tilang manual ini bertujuan untuk memperkuat tilang elektronik atau ETLE. 

BACA JUGA:Siap War Besok? Simak Cara dan Ketentuan Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta 2023 Jalur Presale BCA

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual, sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” Lanjut dia. 

Saat ini Polri akan terus lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. 

“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: