Jalani Sidang Lanjutan, 5 Saksi yang Dihadirkan JPU Meringankan Terdakwa Natalia Rusli

Jalani Sidang Lanjutan, 5 Saksi yang Dihadirkan JPU Meringankan Terdakwa Natalia Rusli

Jalani Sidang Lanjutan, 5 Saksi yang Dihadirkan JPU Meringankan Terdakwa Natalia Rusli -Dok Disway.id-

"Uang yang dia transferkan sebesar Rp 470 juta itu memang dari Master Trust Law Firm telah bekerja sesuai dengan surat kuasa dan pekerjaannya sudah terbukti," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya pengakuan seperti itu maka Natalia Rusli tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk menipu Verawati dan Sunhon.

Apalagi, perkara yang dilaporkan oleh Natalia Rusli atas kasus Indosurya sudah sempat di sidangkan oleh PN Jakarta Barat dan selesai meski putusannya membuat para korban kecewa.

BACA JUGA:PLTM Kanzy Resmi Dioperasikan, PLN Tambah 16 Pembangkit Hijau Pasok Kelistrikan Jawa Timur

"Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim," terangnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.

Namun saksi lima orang tidak hadir di PN karena dua orang menyatakan Covid-19 dan tiga orang ke luar negeri.

BACA JUGA:22 Warga Diduga Simpatisan KKB Papua Ditangkap, Warga Suku Ngalik Datangi Polres

Verawati yang mengaku Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli.

Data Kemenkes tidak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19 dan ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 15 Mei 2023 malam.

Hari ini Verawati terlihat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads