Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
Untuk itu saat ini pihak Kejagung tengah melacak keberadaan dari uang proyek BTS Kominfo yang menyeret Jhonny G Plate. --
BACA JUGA:PLTM Kanzy Resmi Dioperasikan, PLN Tambah 16 Pembangkit Hijau Pasok Kelistrikan Jawa Timur
BACA JUGA:22 Warga Diduga Simpatisan KKB Papua Ditangkap, Warga Suku Ngalik Datangi Polres
"Hasil perhitungannya sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: