Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya

Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua pelaku yang diamankan polisi kasus dugaan penipuan jual tiket konser Coldplay ternyata suami istri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan keduanya berinisial ABF (22, laki-laki) dan W (24, wanita).

"Kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Itu untuk hasil penyidikan sementara," katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Upaya Proyek Pembangunan BTS 4G Tidak Mangkrak Pasca Johnny G Plate Tersangka, Alasannya Diungkap

Diungkapkannya, keduanya berhasil meraup untung hingga lebih dari Rp200 juta, Selain itu, puluhan orang yang jadi korban.

Disebutkannya, hal tersebut diketahui dari laporan yang masuk pada pihaknya sebanyak 60 laporan. 

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi penipuan menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Korban awalnya diminta mentransfer dulu Rp50 ribu.

Kemudian setelah korban mentransfer Rp50 ribu, mereka dikumpulkan dalam satu grup WhatsApp. Selanjutnya mereka diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. 

Apabila dalam satu jam korban tidak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.

BACA JUGA:Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Auliansyah Lubis mengatakan melalui Subdit Siber pihaknya mengungkap penipuan tersebut.

"Rekan-rekan sekalian apa tadi yang bisa disampaikan oleh Bapak Kabid Humas dalam Pembukaan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yaitu lebih khususnya Subdit Siber telah mengungkap tindak pidana di bidang ITE," katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: