Bareskrim Polri Bakal Tetapkan Tersangka yang Sembunyikan Buronan Dito Mahendra
Rumah Buronan Dito Mahendra Digeledah--pmj
Sebagai informasi, polisi menetapkan bDito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: