Kejati DKI Enggan Respons Keluhan Keluarga David, Hanya Tanggapi Materi Perkara
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.-Rafi Adhi Pratama-
Keluarga David, Alto Luger mengatakan selain keluarga yang kecewa, Masyarakat juga kecewa dengan hal tersebut.
BACA JUGA:Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
"Iya sudah pasti ya (Kecewa, red) . Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
Dirinya membandingkan proses hukum Mario Dandy dengan mantan kekasihnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut, AG.
"Pertama adalah kita tahu proses persidangan AG itu sangat cepat sekali dan itu sudah terjadi. Memang ada tuntutan undang-undang juga agar proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket," ungkapnya.
"Mereka berada di lokasi kejadian yang sama, kasus yang sama, dan perbuatan yang sama," sambungnya.
Menurutnya, proses hukum anak Rafael Alun tersebut tidak perlu terlalu lama. "Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane," ucapnya.
"Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: