Kejati DKI Enggan Respons Keluhan Keluarga David, Hanya Tanggapi Materi Perkara

Kejati DKI Enggan Respons Keluhan Keluarga David, Hanya Tanggapi Materi Perkara

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta enggan menanggapi keluhan pihak Cristalino David Ozora yang menilai proses hukum pada Mario Dandy Satriyo yang lambat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan pihaknya hanya menanggapi materi penanganan perkara saja.

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali

Pihaknya menyebut Kejati DKI punya batasan selama 14 hari kerja meneliti berkas itu. Adapun berkas baru dilimpahkan lagi oleh polisi pada 10 Mei 2023 lalu.

"Berkas sudah diterima kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," ucapnya.

Diketahui, Kuasa Hukum korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menilai proses hukum kasus tersebut lambat.

Kuasa Hukum David, Mellisa Angraini mengatakan secara waktu proses hukum tersebut disebut terlalu lambat.

"Berkas sudah dikembalikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 10 Mei 2023," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum David Nilai Proses Hukum Mario Lambat

"Meski jaksa masih didalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," tambahnya.

Pihaknya heran dan tidak mengetahui hal apa yang membuat proses hukum tersangka Mario Dandy tersebut lama.

"Kami tidak tau apa lagi yang menghambat sehingga sampai hari ini belum juga dilakukan tahap dua atau P dua satu untuk tersangka MDS das S," ucapnya.

Sementara, Keluarga Cristalino David Ozora mengaku kecewa dengan proses hukum tersangka penganiyaan tersebut, Mario Dandy Satriyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: