Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali

Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali

Arif, Korban Penipuan Tiket Coldplay-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korban penipuan bermodus penjualan tiket konser coldplay berharap agar uangnya bisa kembali. Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata Kuasa Hukum Korban, Zainul Arifin,Selasa, 23 Mei 2023.

Dalam kesempatan yang sama, korban penipuan, Arif mengaku dirinya mengalami kerugian sebanyak Rp 4 juta. Arif mengatakan dia membeli tiket konser Coldplay melalui Twitter.

BACA JUGA:Persiapan Pasutri Penipu Tiket Coldplay: Sembunyikan Identitas Dengan Beli Akun Twitter dan Rekening Bank

"Pertamanya itu saya kan nggak dapat tiket dari (website) resminya, dari resminya nggak dapat tiket. Jadi saya coba jastip di Twitter, terus saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan," kata Arif. 

Lebih lanjut, Arif menceritakan karena ia tak berhasil mendapatkan tiket saat war, Arif kemudian mencari akun jasa penitipan

Kendati demikian, Dia merasa curiga, sebab ia mengaku terdapat berbagai testimoni pada akun itu.

"Iya pelaku banyak testimoni nya udah banyak jadi saya percaya karena banyak buktinya di akun Twitter sebelumnya banyak yang beli di dia jadi saya percaya," ucap Arif.

BACA JUGA:Mahfud MD Tidak Ingin Ikut Campur Gosip Politik Jhonny G Plate

Namun, kata dia, setelah dua hari melakukan transaksi pembayaran dirinya tak juga mendapatkan tiket yang dijanjikan. Justru nomornya malah diblokir oleh akun jasa penitipan itu.

"Udah dicari nomornya juga, ternyata baru dua hari ini emang dia udah nipunya banyak," kata dia.

Arif mengatakan dia membeli dua tiket untuk kategori CAT 6. Dia membayar sebesar Rp 4 juta kepada jasa penitipan tersebut. Padahal, harga resmi untuk kategori tersebut sebesar Rp 1,5 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: