Ini Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 25 Mei 2023

Ini Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 25 Mei 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-

Perlu dicatat, SIM dapat diperpanjang jika saat diproses tidak lebih dari masa berlakunya SIM.

Contoh, jika Anda mengurus perpanjangan SIM lewat dari satu hari dari masa berlaku, maka wajib bikin ulang SIM baru.

Jadi jangan sampai terjadi atau dialami oleh Anda, karena akan sangat merepotkan.

Sementara itu biaya untuk perpanjangan SIM di Simling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Eks Jaksa yang Dakwa Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi JPU dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM di Simling di antaranya adalah:

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:MKD Hentikan Pemeriksaan Bukhori Yusuf di Kasus KDRT Istri Kedua: Dia Bukan Lagi Anggota DPR

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina dan Mario Dandy Bakal Berhadapan di Persidangan Kasus Penganiayaan David

Jenis-Jenis Golongan SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: