Jonathan Latumahina dan Mario Dandy Bakal Berhadapan di Persidangan Kasus Penganiayaan David

Jonathan Latumahina dan Mario Dandy Bakal Berhadapan di Persidangan Kasus Penganiayaan David

Orang tua David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan kondisi terkini anaknya pasca dianiaya oleh Mario Dandy. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebanyak 17 saksi bakal memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan dari 17 saksi itu, satu diantaranya merupakan ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina.

Kendati demikian, ia tak merinci nama-nama saksi yang akan hadir dalam persidangan Mario dan Shane.

BACA JUGA:MKD Hentikan Pemeriksaan Bukhori Yusuf di Kasus KDRT Istri Kedua: Dia Bukan Lagi Anggota DPR

"Ada beberapa yaitu Saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Danang mencatat sebanyak 21 item barang bukti akan dilimpahkan, di samping kedua tersangka.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU dan PN Jaksel. Dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," ujar Danang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21. 

BACA JUGA:Viral Pria Ngaku Diperas Taksi Liar Rp 900 Ribu di Bandara Soetta, Gelagat Ganti Pelat Terkuak

"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bisa Jadi Ide Jualan, Ini Cara Membuat Mozarella Stick ala Restoran, Lumernya Bikin Nagih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: