MKD Hentikan Pemeriksaan Bukhori Yusuf di Kasus KDRT Istri Kedua: Dia Bukan Lagi Anggota DPR

MKD Hentikan Pemeriksaan Bukhori Yusuf di Kasus KDRT Istri Kedua: Dia Bukan Lagi Anggota DPR

Bukhori Yusuf Wakili PKS Walk Out dari Ruang Sidang Paripurna---Dok. PKS

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan telah menghentikan pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menjadi sorotan tajam lantaran dilaporkan sang istri atas dugaan KDRT.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyebut, pihaknya tak lagi bisa memproses kasus tersebut karena Bukhori Yusuf sendiri sudah mengundurkan diri.

BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan Anggaran

"BY sudah mengundurkan diri dan dia bukan lagi anggota DPR, dan akan PAW oleh Partai, otomatis MKD tidak akan meneruskan," katanya kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

Karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri, MKD pun menutup proses pemeriksaan dan dianggap selesai.

"Jadi pemeriksaannya selesai, karena saudara BY sudah mengundurkan diri," tegasnya.

Di sisi lain, Adang juga menyebut pihak Partai Gerindra juga sudah melakukan proses penggantian antar-waktu anggota DPR dari fraksinya itu.

BACA JUGA:Anggota DPR Sayangkan 'Living Cost' Dalam Mata Uang Rupiah, Memberatkan Jemaah Haji

"Saya pun mendengarkan arahan DPP, bahwa PAW itu sudah berproses," ujarnya.

Yusuf Bukhori KDRT ke Istri Kedua

Sebelumnya, istri kedua Bukhori Yusuf, MY (30) telah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT.

Menurut kuasa hukum MY, Srimiguna, Bukhori Yusuf diduga telah melakukan berbagai kekerasan mulai dari psikis, fisik dan seksual.

Dijelaskannya, kekerasan Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya itu saat sang istri tengah mengandung alias hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: