Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan

Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan

Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.

"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra

Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. 

Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.

"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.

Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!

Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: