Kuasa Hukum Sebut Sidang Etik Teddy Minahasa Prematur

Kuasa Hukum Sebut Sidang Etik Teddy Minahasa Prematur

Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan sidang etik yang dijalankan oleh kliennya bersifat premature. 

Sebab, sidang etik tersebut dilakukan pada saat proses hukum belum inkrah atau berkekuatan tetap. 

"Makanya saya bilang prematur, kan belum inkrah putusannya, Mabes Polri sendiri yang bilang setelah putusan inkrah, baru sidang etik, kok tiba-tiba sidang etik sekarang," ujar dia, di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Heran Sidang Etiknya Digelar Terburu-buru

Lebih lanjut, ia merasa sidang ini dilakukan secara terburu-buru. Ia pun bertanya-tanya jika digelarnya sidang etik ini atas permintaan siapa. 

"Beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian humas Mabes Polri menyampaikan sidang etik teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah. Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa. Klien kami selalu bertanya ini permintaan dr siapa, kenapa harus buru-buru, kenapa?," ungkapnya.

BACA JUGA:13 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Teddy Minahasa

Ia menduga ada sebuah lembaga yang mendorong agar Polri segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy.

"Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru. Memang kami tahu beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik? kami tidak tahu," tuturnya.

BACA JUGA:Terbukti Jadi Perantara, Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Ia mengatakan, jadwal sidang etik terhadap Teddy ternyata sempat ditunda sampai akhirnya menjadi hari ini.

"Minggu lalu itu sebenarnya panggilan pertama pak Teddy sudah siap untuk hadir, tapi satu hari sebelumnya dari bagian petugas di sini mengirimkan pemberitahuan penundaan sidang jadi tanggal 30," tuturnya.

"Kami tidak tahu apakah karena proses administrasi, permintaan izin ke pengadilan belum keluar atau bagaimana kami tidak tahu," lanjut dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: