Polisi Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu, 5 Orang Diamankan!

Polisi Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu, 5 Orang Diamankan!

Polisi mengungkap peredaran obat-obatan dan suplemen palsu yang tanpa izin.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkap peredaran obat-obatan dan suplemen palsu yang tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan adaa lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diungkapkannya, lima orang menyimpan dan memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

"Diduga tanpa izin edar juga," katanya kepada awak media, Rabu 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Audisi Umum PB Djarum 2023 Digelar 2 - 6 Juli, Simak Syarat dan Ketentuannya

Disebutkannya, mereka juga menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter. 

Dituturkannya, empat orang tersangka lainnya berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). 

Dijelaskannya, para tersangka diamankan diberbagai daerah. Diantaranya, daerah Jaktim, Jaksel, Jakpus dan Banten.

"Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit. Adapun, rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merk. Sedangkan, ventolin inhaler sebanyak 350 pcs," tuturnya.

BACA JUGA:Uji Emisi Akbar 2023 DKI Jakarta, 14 Hari Operasi Patuh Pastikan Kendaraan Ikut Uji Emisi

Kelima tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: