Retas Website Pemerintah untuk Landing Page Slot88, 2 Hacker Ditangkap Polisi
Ilustrasi hacker-Freepik-
Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (its).
BACA JUGA:Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Diretas, Netizen: A Very Good Start of Desember!
BACA JUGA:Pengguna Android Harus Waspada, Ada Aplikasi Palsu yang Bisa Meretas Kata Sandi HP Anda
Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.
“Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” ungkap Kombes Arman.
Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian),”jelas Kombes Arman.
Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka AT ini diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.
Dalam memproses perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, Ahli ITE (Aulia Bahar Pernama, S.Kom., M.ISM selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan Ahli Pidana (Sapta Aprilianto S.H., M.H., LLM, Unair Surabaya.
Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: