Retas Website Pemerintah untuk Landing Page Slot88, 2 Hacker Ditangkap Polisi

 Retas Website Pemerintah untuk Landing Page Slot88, 2 Hacker Ditangkap Polisi

Ilustrasi hacker-Freepik-

JATIM, DISWAY.ID-Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap 2 orang pelaku peretas website milik pemerintah.

Adapun website yang diretas yakni,  https://tpka.its.ac.id/ milik Institut Teknologi Sepuluh November (its).

Pengelola website melaporkan dugaan akses ilegal kepada polisi karena website berubah menjadi landing page perjudian, Slot88.

BACA JUGA:Ponsel Pimpinan KPK Diretas, Ali Fikri Imbau Masyarakat Waspada Penipuan

Dua pelaku yang berhasil diamankan, AT, laki laki (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil, (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Para tersangka diketahui mulai meretas website pemerintah pada Februari 2023. 

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” kata Wadirreskrimsus, AKBP Arman saat pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Rabu 31 Mei 2023. 

BACA JUGA:Bareskrim Gandeng BSSN Selidiki Dugaan Peretasan Layanan BSI

Menurut Kombes Arman, kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah itu.

“Pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,” tambah Kombes Arman.

Mereka mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Tersangka juga ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads