1.216 Napi Beragama Budha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Bebas

1.216 Napi Beragama Budha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Bebas

1.216 Napi Beragama Budha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Bebas-Humas Kanwil Kemenkumham Sumut-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Memperingati hari raya Waisak, sejumlah 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus dan tujuh di antaranya langsung bebas pada Minggu 4 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA:Prinsip Kuat Susi Pudjiastuti Lawan Ekspor Pasir Laut: Seperti Kata Jokowi

Rika mengatakan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.

“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Rika.

BACA JUGA:The Real Sultan, Raffi Ahmad Boyong Alan Walker ke Andara: Private Party in My House

Menurut Rika, para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rika  menuturkan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.

“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” jelasnya.

BACA JUGA:WN Kanada Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp 1 Miliar Oleh Oknum Aparat Kepolisian Sebelum Ditangkap

Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.

Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.

BACA JUGA:Mantap, Decksa Almer Raih Double Winner di Seri 3 TTC 2023, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Dia menyampaikan, anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: