Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan

Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan

Polri menangkap makelar kasus (markus) yang diduga melalukan pemerasan terhadap buronan yang merupakan warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50). -freepik-

BACA JUGA:Siap Ngonser! Jokowi Pastikan Bakal Nonton Coldplay di GBK

BACA JUGA:Setelah Penantian Panjang, Tottenham Segera Punya Pelatih Baru yang Digaet dari Celtic

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," kata Pahrur dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.

Usai menerima surat tersebut, SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. 

"Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut," ujar dia. 

Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali,, SG akhirnya menuruti permintaan oknum tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta rupiah, Rp 150 juta rupiah dan Rp 100 juta. Semuanya dikirimkan melalui transfer. 

BACA JUGA:Sudah Ada Messi, Lionel Scaloni Boyong Pemain Baru Ini Untuk Lawan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Babak Baru! Ari Wibowo Bongkar Perselingkuhan Inge Anugrah, Diduga Terjadi Sejak 2022

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.

Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

"Bahwa karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," kata Pahrur. 

BACA JUGA:Sukses Gelar Fan Meeting 2 Hari di Jakarta, Kim Seon Ho Janji Bakal Balik Lagi dan Belajar Bahasa Indonesia

BACA JUGA:Heboh Anak Anies Baswedan Diduga Dihina Ibu-ibu saat Nonton Formula E: 'Sungguh Keterlaluan'

SG selanjutnya ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: