Terungkap! Kronologi WN Kanada Buronan Interpol Diperas Oleh Oknum Aparat Kepolisian hingga Rp3 Miliar

Terungkap! Kronologi WN Kanada Buronan Interpol Diperas Oleh Oknum Aparat Kepolisian hingga Rp3 Miliar

Ilustrasi pemerasan. (pixabay)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku diperas hingga miliaran rupiah oleh oknum aparat kepolisian. 

Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.

Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.

Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu. 

BACA JUGA:Polda Bali Tangkap WN Kanada Buronan Interpol Kasus Penipuan

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," kata Pahrur dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.

Usai menerima surat tersebut, SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. 

"Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut," ujar dia. 

BACA JUGA:PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke-3

Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali,, SG akhirnya menuruti permintaan oknum tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta rupiah, Rp150 juta rupiah dan Rp100 juta. Semuanya dikirimkan melalui transfer. 

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.

Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

BACA JUGA:Tegas! Erick Thohir Ancam Klub yang Ogah Lepas Pemain ke Timnas Indonesia: Kita Dipandang Dunia Karena Timnasnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads