Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam

Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam

Sule dan Nathalie Holscher. Foto: Instagram/ferdinan_sule--

Masa idah adalah waktu seorang wanita harus menunggu dalam periode sebelum dia bisa menikah lagi. 

BACA JUGA:Rahasia Bu Siti Tetap Harmonis Meski Hidup Bareng Dua Suami dalam Satu Rumah: 'Setiap Malam Bergiliran'

BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan

Idah adalah periode tunggu yang ditetapkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk merenungkan keputusan mereka.

Durasi idah bervariasi tergantung pada jenis perceraian yang terjadi.

Rujuk dalam Islam hanya dapat terjadi jika kedua pasangan setuju untuk kembali bersatu. 

Kehendak dan kesepakatan bersama dari suami dan istri merupakan syarat penting dalam proses rujuk.

Syarat Jika Suami yang Ingin Rujuk dalam Islam

Suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan. Orang tersebut juga harus baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri.

Sehingga, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, dan orang murtad.

BACA JUGA:Sinopsis Transformers: Rise of The Beasts, Tayang di Bioskop 7 Juni 2023

BACA JUGA:Usai 'Mengamuk' ke Kombes Hengki Haryadi, Hercules Langsung Minta Maaf, 'Spontanitas di Luar Kesadaran Saya'

Syarat Jika Istri yang Ingin Rujuk dalam Islam

Saat suami ingin rujuk perlu diperhatikan kondisi istri. Rujuk tidak bisa dilakukan habis masa idah. Sehingga jika ingin rujuk setelah masa iddah, harus dilakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya. Seperti yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.

“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat. Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads