Izin Operasional Dicabut, Kemendikbudristek: STIE Tribuana Lakukan Tiga Pelanggaran, Pihak Kampus Buka Suara!

Izin Operasional Dicabut, Kemendikbudristek: STIE Tribuana Lakukan Tiga Pelanggaran, Pihak Kampus Buka Suara!

Kemendikbudristek cabut izin operasional STIE Tribuna-ilustrasi-KBE

Menurutnya, temuan-temuan yang diberikan oleh Dirjen Dikti tidak memenuhi unsur pelanggaran berat melainkan pelanggaran kecil dan sedang. 

"Tribuana itu ada 37 temuan dan kami sepakat bahwa dari 37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 khususnya pasal 71 huruf a sampai dengan huruf k," kata Suroyo

Terkait dengan temuan adanya jual beli ijazah, Suroyo juga membantah hal tersebut terjadi di STIE Tribuana Bekasi.

"Selama dua tahun terakhir STIE Tribuana belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) Yudisium untuk mengeluarkan ijazah bagi Mahasiswa," ujarnya.

BACA JUGA:29 Ribu Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Ketua Panitia : Tolong Segera Siapkan Dokumen

Jika memang ada temuan jual beli ijazah, kata Suryo, maka pihak owner STIE Tribuana memastikan akan menutup sendiri kampusnya.

"Saya minta satu ijazah saja yang diperlihatkan kepada kami sebagai barang bukti siapa yang menjual siapa yang membeli. Jika rektorat dengan sengaja sah dan meyakinkan menerbitkan ijazah menjual belikan ijazah itu biar ownernya sendiri yang menutup sehingga kami tidak terbebani dengan sanksi sosial," tegasnya.

Terkait temuan adanya perkuliahan fiktif, nilai fiktif hingga mahasiswa fiktif, Suroyo mengakui bahwa hal itu memang semata-mata kesalahan operator sehingga salah dalam menginput nilai.

"Kemudian ada input data yang barangkali ini semata-mata kelalaian atau human error dari petugas operator contoh mengenai input data nilai. daftar nilai yang ada di kami itu tidak sesuai dengan input data yang di PDDIKTI biasalah itu kalau memang ada kekeliruan kita memang kewajiban kita untuk menghapus kembali melalui akun PD Dikti yang dikelola oleh LLDIKTI 4," tuturnya.

BACA JUGA:Penetapan Idul Adha 1444H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 18 Juni 2023

Sedangkan untuk penyelewengan dana KIP-K, kata Suroyo, pihak kampus memastikan jika apa yang disampaikan oleh Dirjen Dikti tidak benar.

Sebab, Pengelola dana beasiswa KIP-K dilakukan oleh profesional dari eksternal bukan internal kampus.

"Di situlah pengelolaan KIP yang sesungguhnya kami kelola dengan profesional dengan laporan keuangan yang tiap tahun diaudit oleh ekstern bukan tim internal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: